Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak
untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Tujuan
Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka
tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Dalam
perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a.
Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum sebagai norma merupakan
petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat, hukum menunjukkan mana yang
baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala
sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar
hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b.
Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum mempunyai ciri memerintah
dan melarang. Hukum mempunyai sifat memaksa. Hukum mempunyai daya yang mengikat
fisik dan psikologis. Karena hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat,
maka hukum dapat memberi keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah
dan siapa yang benar.
c.
Sebagai
sarana penggerak pembangunan
Daya mengikat dan memaksa dari
hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggeraakkan pembangunan.
Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat kea rah yang lebih maju.
d.
Sebagai
fungsi kritis
Sumber-sumber
Hukum
Sumber
hukum dapat di lihat dari segi :
- Sumber-sumber hukum Material
Sumber Hukum Materiil adalah
tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan
faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan
kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan,
kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan
internasional, keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal
Merupakan
tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini
berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal
berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian
antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kaidah
atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk
menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta
kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan
macam norma :
- Norma Sopan Santun
- Agama
- Hukum
Pengertian
ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah
ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos
berarti aturan.
I. subyek
hukum terdiri dari dua jenis :
·
Manusia
Biasa ( Naturlijke Person )
·
Badan
Hukum ( Rechts Person )
II. Badan
hukum dibedakan dalam dua bentuk :
·
Badan
Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
·
Badan
Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP
Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis
Obyek Hukum :
·
-
Benda yang bersifat kebendaan
·
-
Benda bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
·
-
Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan
hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan
untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur
melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Anggi Septi Widia Ninggar
20208141
No comments:
Post a Comment