Wednesday 13 February 2013

Tugas 1. ETIKA LINGKUNGAN

ETIKA LINGKUNGAN
1. Mengapa keprihatinan atas polusi menjadi sangat penting bagi manajemen dan direksi ?
Masalah polusi sangat penting bagi manajemen perusahaan karena, kesadaran pihak perusahaan terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dan pekerja sedang terancam karena adanya polusi lingkunganoleh aktivitas perusahaan. Kekhawatiran tentang polusi udara berpusat pada pipa cerobong asap dan asap knalpot yang menyebabkan ititasi pernapasan dan gangguan. Dengan adanya masalah ini masyarakat menjadi marah. Kemudian politisi local bersedia untuk merencanakan dan mngendalikan regulasi meskipun penegak hokum yang efektif tidak begitu meyakinkan.
2. Apa yang akuntan profesional telah lakukan untuk mencegah berkembangnya kesenjangan kredibilitas dan kesenjangan harapan?
Penyimpangan keuangan telah menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat  terhadap pelaporan dan tata kelola perusahaan. Kurangnya kredibilitas telah menyebar dari pelayanan keuangan mencakup ke bidang lain dari aktivitas perusahaan dan telah dikenal menjadi kesenjangan kredibilitas. Akuntan professional melakukan peningkatan perusahaan, penciptaan luas kode perilaku perusahaan. Pelaporan dirancang untuk mempromosikan integritas, semua member kesaksian akan pentingnya tugas pada krisis ini. Kurangnya kepercayaan dalam proses kegiatan perusahaan dan juga melahirkankeinginan untuk meningkatkan akuntabilitas pada bagian investor dan khususnyaoleh stakeholder laiN.
3. Mengapa perilaku korporasi yang beretika menyebabkan profitabilitas yang lebih tinggi ?
tekanan pada individu yang dilakukan untuk mempertahankan pekerjaan mereka mungkin tidak mereda dengan meningkatnya produksi. Juga, diberikan kompetisi yang lebih besar, volume yang lebih besar tentu akan meningkatkan laba, sehingga tekanan pada perusahaan tidak akan mereda ke tingkat yang dialami di masa lalu. Selain itu, perusahaan akan mampu bergantung pada siklus kembali ke profitabilita untuk mengembalikan risiko perilaku tidak etis untuk tingkat mantan. Akibatnya, akan muncul kembali ke tingkat resiko mantan akan tergantung pada lembaga baru rezim etika-perilaku manajemen dan tata pemerintahan.
4. Bagaimana perusahaan memastikan bahwa karyawan mereka berperilaku etis?
Mereka memberikan peringkat perusahaan dan afiliasi mereka pada dimensi kinerja yang berbeda seperti yang mempekerjakan dan pengobatan perempuan, pengelolaan lingkungan dan kinerja, amal, kebijakan staf progresif, hubungan kerja, hubungan konsumen, dan kejujuran untuk menjawab pertanyaan.
5. Apa saja elemen umum dari tiga pendekatan untuk pengambilan keputusan etis yang secara singkat diuraikan dalam bab?
Profitabilitas, legalitas, keadilan, yang berdampak pada hak masing-masing stakeholder pada lingkungan khusus. Pendekatan cukup praktis dan paling cocok dengan keputusan dengan dampak terutama pada pemegang saham langsung melekat pada perusahaan, seperti karyawan atau pelanggan.

ANGGI SEPTI WIDIA NINGGAR
20208141

Ethics Case

Societal concerns
2 pelajar akuntansi, Joan dan Miguel, sedang belajar untuk ujian akhir.
“Miguel, bagaimana jika mereka bertanya kepada kita apakah profesi akuntansi harus berbicara tentang kekurangan dalam laporan keuangan?”
“Seperti apa, joan? Kami tahu mereka tidak menunjukkan nilai dari karyawan atau dampak inflasi, atau realitas ekonomi atau nilai pasar dari banyak transaksi. Apa ini yang Anda maksud?”
“Tidak, maksud saya para advokad dari pengungkapan yang akan mengarah pada dunia yang lebih baik bagi kita semua. Misalnya, jika kita hanya bisa mendapatkan perusahaan untuk mulai mengungkapkan dampaknya pada masyarakat, dan terutama lingkungan kita, mereka akan dibujuk untuk menetapkan target dan melakukan yang lebih baik tahun depan. Kita tahu bahwa banyak eksternalitas, seperti biaya polusi, tidak termasuk dalam laporan keuangan, tetapi kita bisa berbicara untuk pengungkapan tambahan.”
“Joan, Anda lakukan yg Anda mau. Tapi saya akan tetap berpegang pada peran tradisional akuntan. Untuk penyusunan dan audit laporan keuangan. Ini yang kami lakukan sejauh ini, bukan?”
“Ya, tapi dokter menahan diri dari mengomentari masalah kesehatan, atau lawyears menahan diri dari membuat undang-undang yang mengatur masa depan kita? Mengapa kita harus menghindar dari berbicara tentang isu-isu yang kita tahu sesuatu tentang itu sangat berarti bagi masa depan kita?”
*Siapakah yang benar, Joan atau Miguel? Mengapa?
Menurut saya Joan benar. karena seorang akuntan tidak hanya menilai atau memperhitungkan keuntungan perusahaan semata, melainkan mempertimbangkan segala aspek yang mungkin timbul dari adanya aktivitas suatu perusahaan yang memperoleh keuntungan dari lingkungan tersebut. Seperti polusi atau pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas perusahaan. Jadi selain mengambil manfaat ekonomis dari suatu lingkungan, perusahaan juga harus memperhatikan kondisi dan ekosistem lingkungan tersebut, agar bumi yang kita tinggali ini tidak bertambah rusak dan semakin tidak layak huni karena pencemaran lingkungan. Setidaknya ada timbal balik antara peusahaan, lingkungan dan masyarakat sekitar menjadi solusi terbaik. Selain perusahaan mendapat laba, perusahaan juga memperhatikan lingkungan, sehingga lingkungan terjaga dan masyarakat sekitar tidak merasa dirugikan.
Management choice
Anne Distagne adalah CEO dari Linkage Construction Inc, yang menjabat sebagai kontraktor umum untuk pembangunan saluran udara untuk pusat perbelanjaan besar dan bangunan lainnya. Dia membanggakan diri pada kemampuan untuk mengelola perusahaannya secara efektif dan secara tertib. Selama bertahun-tahun telah terjadi 22-25 persen stabil pertumbuhan penjualan, laba, dan laba per saham, yang mana ia ingin teruskan karena difasilitasi berurusan dengan bank untuk meningkatkan modal ekspansi. Sayangnya karena kesalahan Sue (chief financial officer), situasi telah berubah.
“Sue, kita sudah mendapat masalah. Kau tahu kebijakan pertumbuhan saya yang stabil. Nah, kita telah melakukan yang sangat baik tahun ini. Keuntungan kita terlalu tinggi: keuntungan diatas 35 persen dibanding tahun lalu. Apa yang kita harus lakukan adalah membawa turun tahun ini dan menyimpan sedikit untuk tahun depan. Jika tidak, maka akan terlihat seperti kita off dikelola dengan baik jalan kita. saya akan terlihat seperti tidak memiliki pegangan pada aktivitas kita. Siapa tahu, kita mungkin menarik artis pengambilalihan. Atau kita mungkin tekor laba tahun depan.”
“Apa yang bisa kita lakukan untuk kembali? Saya telah mendengar kita bisa menyatakan bahwa beberapa pekerjaan konstruksi tidak berjalan seperti yang kita pikirkan sebelumnya, jadi kita hanya harus menyertakan persentase yang lebih rendah dari keuntungan yang diharapkan pada setiap pekerjaan laba tahun ini. Juga, mari kita mengambil $ 124.000 dalam R & D biaya kita dikeluarkan untuk membuat sebuah sistem ducting lebih fleksibel untuk pekerjaan A305 dan B244 keluar dari biaya pekerjaan dalam persediaan dan biaya mereka segera.”
“Sekarang dengarkan, Sue, jangan memberiku statis tentang menjadi seorang akuntan yang berkualitas dan tunduk pada aturan profesi Anda. Anda dipekerjakan oleh Linkage Konstruksi dan saya bos Anda, sehingga langsung saja. Biarkan aku revisinya secepat mungkin.”
*Siapa stakeholder yang terlibat dalam keputusan ini?
 Anne Distagne (CEO dari Linkage Construction Inc.,) dan Sue (chief financial officer)
*Apakah isu-isu etis yang terlibat?
Anne sebagai bos ingin melakukan kecurangan dengan melakukan pemalsuan akan keuntungan yang didapat sebesar lebih dari 35% ingin di catat seperti keuntungan sebelumnya sekitar 22-25%. Dan Sue sebagai karyawan dipaksa untuk menuruti kemauan dari bosnya.
*Apa yang harus Sue lakukan?
Seharusnya Sue melakukan dan melaporkan keadaan yang sebenarnya, jangan terpengaruh dengan apa yang diinginkan bosnya.
 
ANGGI SEPTI WIDIA NINGGAR
20208141

Sunday 10 February 2013

TUGAS 2 KASUS ETIKA


Kasus Etika


Keprihatinan Sosial

Dua mahasiswa akuntansi, Joan dan Miguel, sedang belajar untuk ujian akhir mereka akuntansi universitas.

"Miguel, bagaimana jika mereka bertanya kepada kita apakah profesi akuntansi harus berbicara
tentang kekurangan dalam laporan keuangan?"
"Seperti apa, Joan Kita tahu mereka tidak menunjukkan nilai dari karyawan atau dampak inflasi, atau realitas ekonomi atau nilai pasar dari transaksi banyak -? Adalah bahwa apa yang Anda maksud?"

"Tidak, maksudku advokasi dari pengungkapan yang akan mengarah pada dunia yang lebih baik bagi kita semua. Sebagai contoh, jika kita hanya bisa mendapatkan perusahaan untuk mulai mengungkapkan dampaknya terhadap masyarakat, dan terutama lingkungan kita, mereka akan dibujuk untuk menetapkan target dan tampil lebih baik tahun depan kita tahu bahwa banyak eksternalitas, seperti biaya polusi, tidak termasuk dalam laporan keuangan, tetapi kita bisa
berbicara untuk pengungkapan tambahan."
"Joan, Anda lakukan yang Anda suka. Tapi saya akan tetap berpegang pada peran tradisional akuntan. Dengan persiapan dan audit laporan keuangan itulah yang membuat kita sejauh ini, bukan?"

"Ya, tapi dokter menahan diri dari mengomentari masalah kesehatan, atau pengacara menahan diri dari membuat undang-undang yang mengatur masa depan kita? Mengapa kita harus menghindar dari berbicara tentang isu-isu yang kita tahu sesuatu tentang itu sangat berarti bagi masa depan kita?"
Pertanyaan:
  1. Siapakah yang benar, Joan atau Miguel? Kenapa?
Menurut saya, pendapat yang paling tepat adalah Joan. Karena Joan berbicara tentang kekurangan dari penyajian laporan keuangan saat ini. Yaitu mengenai tidak adanya penyajian biaya lingkungan seperti biaya polusi di dalam suatu laporan keuangan. Padahal, hampir semua perusahaan manufaktur menghasilkan limbah buangan. Begitu juga dengan plastik, kaleng, dan bungkus makanan minuman lainnya yang sulit diuraikan. Hal ini merupakan suatu isu yang tidak biasa namun sangat penting dalam etika perusahaan khususnya bagi profesi akuntansi. Dengan adanya penyajian biaya polusi ini juga diharapkan akan membangun kembali kepercayaan publik terhadap profesi akuntan. Bahkan untuk mengukur dampak kegiatan perusahaan terhadap sosial dan lingkungan para ahli menyarankan untuk adanya Akuntansi Lingkungan, Akuntansi Sosial Ekonomi, dan Akuntansi Pertanggungjawaban Sosial.
Kasus Etika

Pilihan Manajemen

Anne Distagne adalah CEO dari Linkage Construction Inc, yang menjabat sebagai kontraktor umum untuk pembangunan saluran udara untuk pusat perbelanjaan besar dan bangunan lainnya. Dia membanggakan diri pada kemampuan untuk mengelola perusahaannya secara efektif dan secara tertib. Selama bertahun-tahun telah terjadi 22-25 persen pertumbuhan penjualan, laba, dan laba per saham, yang mana ia ingin teruskan karena difasilitasi berurusan dengan bank untuk meningkatkan modal ekspansi. Sayangnya karena kesalahan Sue (chief financial officer), situasi telah berubah. 
“Sue, kita sudah mendapat masalah. Kau tahu kebijakan pertumbuhan saya yang stabil. Nah, kita telah melakukan yang sangat baik tahun ini. Keuntungan kita terlalu tinggi: keuntungan diatas 35 persen dibanding tahun lalu. Apa yang kita harus lakukan adalah membawa turun tahun ini dan menyimpan sedikit untuk tahun depan. Jika tidak, maka akan terlihat seperti kita mengelola di luar dasar manajemen. Saya akan terlihat seperti tidak bisa menangani aktivitas kita. Siapa tahu, kita mungkin menarik perhatian pengambilalihan seseorang. Atau kita mungkin tekor laba tahun depan.”
“Apa yang bisa kita lakukan untuk kembali? Saya telah mendengar kita bisa menyatakan bahwa beberapa pekerjaan konstruksi tidak berjalan seperti yang kita pikirkan sebelumnya, jadi kita hanya harus menyertakan persentase yang lebih rendah dari keuntungan yang diharapkan pada setiap pekerjaan laba tahun ini. Juga, mari kita mengambil $ 124.000 dalam R & D biaya kita dikeluarkan untuk membuat sebuah sistem pipa atau saluran lebih fleksibel untuk pekerjaan A305 dan B244 keluar dari biaya pekerjaan dalam persediaan dan biaya mereka segera.”
“Sekarang dengarkan, Sue, jangan memberiku statis tentang menjadi seorang akuntan yang berkualitas dan tunduk pada aturan profesi Anda. Anda dipekerjakan oleh Linkage Konstruksi dan saya bos Anda, sehingga langsung saja. Biarkan aku revisinya secepat mungkin.”
Pertanyaan:

1. Siapa pemilik perusahaan yang terlibat dalam keputusan ini?
 Anne Distagne (CEO dari Linkage Construction Inc.,)

2. Apakah isu-isu etis yang terlibat?
Anne sebagai bos ingin melakukan kecurangan dengan melakukan pemalsuan akan keuntungan yang didapat sebesar lebih dari 35% ingin dicatat seperti keuntungan sebelumnya sekitar 22-25% agar perusahaan tidak tekor apabila laba tahun depan tiba – tiba menurun. Dan Sue sebagai karyawan dipaksa untuk menuruti kemauan dari Anne.

3. Apa yang harus Sue lakukan?
Seharusnya Sue membuat dan melaporkan keadaan yang sebenarnya, tetapi pada kenyataannya Sue hanyalah karyawan dimana dia harus menuruti Anne sebagai atasannya atau jika tidak pekerjaannya akan terancam. Sue bias saja dipecat dari Linkage Construction Inc. Hal ini bukan hal biasa lagi di dunia kerja, tetapi apabila Sue berani dan taat pada kode etik sebagai akuntan untuk menghasilkan laporan yang real maka Sue dapat menolak untuk melakukannya bahkan mengambil risiko untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya.

 ANGGI SEPTI WIDIA NINGGAR
 20208141

Tugas 3 . Kasus Perusahaan Yang Melanggar Kode Etik Etika



CONTOH PELANGGARAN KASUS KODE ETIK PERUSAHAAN
1. PENGERTIAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI

Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.

2. PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
  • tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dri masyarakat
  • organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
  • rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi sendiri
  • belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
  • tidak adanya kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
3. UPAYA YANG MUNGKIN DILAKUKAN

Adapun upaya yang diharapkan untuk menghindari pelanggaran kode etik salah satunya bagi para pengguna internet adalah:
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
  • Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negative masalah suku, agama dan ras(SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
  • Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi Instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
  • Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
  • Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
  • Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/ foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
4. CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
NAMA Todung Mulya Lubis tentu tidak asing lagi bagi banyak masyarakat. Apalagi untuk dunia hukum di Indonesia, Todung Mulya Lubis memiliki trademark tersendiri. Analisis hukum yang sering dilontarkannya seringkali tajam dan kritis. Begitu pula ketika berbicara soal korupsi, Todung sering berbicara blak-blakan. Sebagai ketua Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Todung termasuk tokoh yang mengkritik keras adanya monopoli dan oligopoli yang dilakukan oleh para konglomerat di Indonesia. Pun, Todung menjadi bagian penting dalam kampanye penegakkan Hak Asasi Manusia di Indonesia.
Yang tidak kalah penting, sebagai pengacara Todung mendapat banyak kepercayaan dari sejumlah korporasi ternama. Pada saat Majalah Time menghadapi gugatan dari mantan Presiden Soeharto, Todung menjadi pengacara yang dipercaya untuk menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, perusahaan telekomunikasi ternama Temasek dari Singapura mempercayakan Todung sebagai kuasa hukumnya di Indonesia. Untuk kasus pertama, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan tulisan Time tentang kekayaan keluarga Pak Harto tidak benar, sehingga Time harus membayar ganti rugi moril sebesar Rp 3 triliun kepada Pak Harto. Sementara Temasek dinilai telah melakukan monopoli bisnis telekomunikasi di Indonesia oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Kabar terakhir, Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman dengan mencabut ijin kepengacaraan Todung seumur hidup. Todung dinilai telah melanggar etika sebagai pengacara dalam perseteruan Sugar Group melawan Salim Group. Pada tahun 2002, Todung menjadi pengacara untuk Sugar Group, namun tahun 2006 Todung menjadi pengacara Salim Group. Selain itu, Todung juga pernah menjadi auditor BPPN untuk menangani Salim Group. Sehingga, sebagai pengacara Todung disebut “plin-plan” dan “hanya mengejar uang.”
Benarkah? Keputusan Peradi DKI Jakarta memang belum final. Todung tentu saja tengah bersiap-siap melakuikan perlawanan. Beberapa pengacara senior pun ada yang membela Todung—dengan mengatakan agar keputusan Peradi DKI Jakarta mencabut ijin kepengacaraan Todung Mulya Lubis seumur hidup, diabaikan. Pastilah masing-masing pihak, yang setuju dan tidak setuju, senang dan tidak senang, memiliki argumentasi berdasarkan kaidah-kaidah perundangan dan kode etik yang berlaku. Kita masih menunggu bagaimana akhir kisah Todung Mulya Lubis ini.
Menarik lebih luas mengenai pelanggaran kode etik di Indonesia, barangkali kasus Todung hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa. Kode etik untuk sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya, tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya, dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi. Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.Kita memang harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang bermartabat

CONTOH KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN

LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.

Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.

PERMASALAH
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.

Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.

A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.

Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

LANDASAN TEORI
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis (Velasquez, 2005).

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.Pengendalian diri
2.Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3.Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi
4.Menciptakan persaingan yang sehat
5.Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan.

PEMBAHASAN MASALAH
Indofood merupakan salah satu perusahaan global asal indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produk mi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak membanjiri pasar dalam negeri Taiwan.
Harga yang ditwarkan oleh Indomie sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya. Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.
Tentu saja hal itu menjadi batu sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.
Dari fakta tersebut, disinyalir penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah menjadi produk yang diminati di Taiwan. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.

KESIMPULAN
Dari kasus indomie di Taiwan dapat dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari Indonesia. Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan, tetapi dengan cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.

SARAN
Saran bagi pihak perindustrian Taiwan agar tidah serta merta menyatakan bahwa produk indomie berbahaya untuk dikonsumsi, apabila ingin melindungi produsen dalam negeri, pemerintah bisa membuat perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelum proses ekspor-impor dilakukan. Karena kasus tersebut berdampak besar bagi produk Indomie yang telah dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang negaranya memperdagangkan Indomie asal Indonesia.

CONTOH KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.

Kesimpulan :
menurut saya pemilik atau pemimpin perusahaan ”INDOMIE” harus mengetahui dengan benar dan pasti komposisi kandungan zat-zat yang ada dalam produk indomie tersebut. Agar tidak menimbulkan masalah kesehatan khusus nya dapat menimbulkan penyakit kanker.
Tidak hanya untuk produk eksport saja, tetapi produk indomie yang beredar didalam negri harus dites dahulu kadar zat-zat yang menguntungkan maupun merugikan bagi tubuh sang konsumen.
Kalau produk indomie yang dipasarkan di dalam negri sudah baik dan layak dikonsumsi oleh masyarakat barulah produk tersebut boleh di pasarkan ke luar negri.

Saran :
Bagi setiap perusahaan yang menjalankana suatu usaha atau bisnis diharapkan menerapkan suatu etika dalam perusahaannya. Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.
Khusus bagi perusahaan Telkomsel jangan menjanjikan sesuatu yang belum terlaksana karena akan membuat para pelanggan menjadi tidak percaya lagi. Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen atau masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Perusahaan yang menjalankan ushanya dengan didukung suatu etika bisnis akan lebih berkembang dari pada perusahaan yang tidak memiliki suatu etika berbisnis apa-apa. Oleh karena itu suatu etika berbisnis sangat penting dalam menjalankan suatu usaha.









ANGGI SEPTI WIDIA NINGGAR
20208141