CONTOH PELANGGARAN KASUS KODE ETIK PERUSAHAAN
1. PENGERTIAN PELANGGARAN KODE ETIK
PROFESI
Kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok
profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana
seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
Pelanggaran kode etik profesi adalah penyelewengan/ penyimpangan terhadap norma
yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus
menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
2. PENYEBAB PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI
- tidak berjalannya kontrol dan
pengawasan dri masyarakat
- organisasi profesi tidak di
lengkapi dengan sarana dan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan
keluhan
- rendahnya pengetahuan masyarakat
mengenai substansi kode etik profesi, karena buruknya pelayanan
sosialisasi dari pihak profesi sendiri
- belum terbentuknya kultur dan
kesadaran dari para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur
profesinya
- tidak adanya kesadaran etis da
moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur
profesinya
3. UPAYA YANG MUNGKIN DILAKUKAN
Adapun upaya yang diharapkan untuk
menghindari pelanggaran kode etik salah satunya bagi para pengguna internet
adalah:
- Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan
nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi
informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negative
masalah suku, agama dan ras(SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan,
pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak
atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
- Menghindari dan tidak
mempublikasikan informasi yang berisi Instruksi untuk melakukan perbuatan
melawan hukum (ilegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional
umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk
eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan,
mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang
memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
- Bila mempergunakan script,
program, tulisan, gambar/ foto, animasi, suara atau bentuk materi dan
informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung
jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
4. CONTOH KASUS PELANGGARAN KODE ETIK
PROFESI
NAMA Todung Mulya Lubis tentu tidak
asing lagi bagi banyak masyarakat. Apalagi untuk dunia hukum di Indonesia,
Todung Mulya Lubis memiliki trademark tersendiri. Analisis hukum yang sering
dilontarkannya seringkali tajam dan kritis. Begitu pula ketika berbicara soal
korupsi, Todung sering berbicara blak-blakan. Sebagai ketua Masyarakat
Transparansi Indonesia (MTI), Todung termasuk tokoh yang mengkritik keras
adanya monopoli dan oligopoli yang dilakukan oleh para konglomerat di
Indonesia. Pun, Todung menjadi bagian penting dalam kampanye penegakkan Hak
Asasi Manusia di Indonesia.
Yang tidak kalah penting, sebagai pengacara Todung mendapat banyak kepercayaan
dari sejumlah korporasi ternama. Pada saat Majalah Time menghadapi gugatan dari
mantan Presiden Soeharto, Todung menjadi pengacara yang dipercaya untuk
menghadapi gugatan tersebut. Bahkan, perusahaan telekomunikasi ternama Temasek
dari Singapura mempercayakan Todung sebagai kuasa hukumnya di Indonesia. Untuk
kasus pertama, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan tulisan Time tentang kekayaan
keluarga Pak Harto tidak benar, sehingga Time harus membayar ganti rugi moril
sebesar Rp 3 triliun kepada Pak Harto. Sementara Temasek dinilai telah
melakukan monopoli bisnis telekomunikasi di Indonesia oleh Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU).
Kabar terakhir, Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DKI
Jakarta menjatuhkan hukuman dengan mencabut ijin kepengacaraan Todung seumur
hidup. Todung dinilai telah melanggar etika sebagai pengacara dalam perseteruan
Sugar Group melawan Salim Group. Pada tahun 2002, Todung menjadi pengacara
untuk Sugar Group, namun tahun 2006 Todung menjadi pengacara Salim Group.
Selain itu, Todung juga pernah menjadi auditor BPPN untuk menangani Salim
Group. Sehingga, sebagai pengacara Todung disebut “plin-plan” dan “hanya
mengejar uang.”
Benarkah? Keputusan Peradi DKI Jakarta memang belum final. Todung tentu saja
tengah bersiap-siap melakuikan perlawanan. Beberapa pengacara senior pun ada
yang membela Todung—dengan mengatakan agar keputusan Peradi DKI Jakarta
mencabut ijin kepengacaraan Todung Mulya Lubis seumur hidup, diabaikan.
Pastilah masing-masing pihak, yang setuju dan tidak setuju, senang dan tidak
senang, memiliki argumentasi berdasarkan kaidah-kaidah perundangan dan kode
etik yang berlaku. Kita masih menunggu bagaimana akhir kisah Todung Mulya Lubis
ini.
Menarik lebih luas mengenai pelanggaran kode etik di Indonesia, barangkali
kasus Todung hanyalah satu dari sekian banyak kasus serupa. Kode etik untuk
sebuah profesi adalah sumpah jabatan yang juga diucapkan oleh para pejabat
Negara. Kode etik dan sumpah adalah janji yang harus dipegang teguh. Artinya,
tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggarnya. Benar adanya,
dibutuhkan sanksi keras terhadap pelanggar sumpah dan kode etik profesi.
Bahkan, apabila memenuhi unsur adanya tindakan pidana atau perdata, selayaknya
para pelanggar sumpah dan kode etik itu harus diseret ke pengadilan.Kita memang
harus memiliki keberanian untuk lebih bersikap tegas terhadap penyalahgunaan
profesi di bidang apa pun. Kita pun tidak boleh bersikap diskrimatif dan tebang
pilih dalam menegakkan hukum di Indonesia. Kode etik dan sumpah jabatan harus
ditegakkan dengan sungguh-sungguh. Profesi apa pun sesungguhnya tidak memiliki
kekebalan di bidang hukum. Penyalahgunaan profesi dengan berlindung di balik
kode etik profesi harus diberantas. Kita harus mengakhiri praktik-praktik
curang dan penuh manipulatif dari sebagian elite masyarakat. Ini penting
dilakukan, kalau Indonesia ingin menjadi sebuah Negara dan Bangsa yang
bermartabat
CONTOH KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI
TAIWAN
LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini makin
banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama
menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan
luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam
pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk
berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan
antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering
kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang
berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor
dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas
yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
PERMASALAH
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic
acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk
membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan
untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran. Di
Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan
produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. "Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini," kata Ketua
Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang
terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan
benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak
cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama
nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini
dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia
dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar
Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie
instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu
250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam
makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa
mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan
Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan
Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan
di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di
antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
LANDASAN
TEORI
Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,
antara lain adalah:
1.Pengendalian diri
2.Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3.Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya
perkembangan informasi dan teknologi
4.Menciptakan persaingan yang sehat
5.Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
8. Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan
pengusaha ke bawah
9. Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah
disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum
positif yang berupa peraturan perundang-undangan.
PEMBAHASAN MASALAH
Indofood merupakan salah satu
perusahaan global asal indonesia yang produk-produknya banyak di ekspor ke
negara-negara lain. Salah satunya adalah produk mi instan Indomie. Di Taiwan
sendiri, persaingan bisnis mi instant sangatlah ketat, disamping produk-produk
mi instant dari negara lain, produk mi instant asal Taiwan pun banyak
membanjiri pasar dalam negeri Taiwan.
Harga yang ditwarkan oleh Indomie
sekitar Rp1500, tidak jauh berbeda dari harga indomie di Indonesia, sedangkan
mi instan asal Taiwan dijual dengan harga mencapai Rp 5000 per bungkusnya.
Disamping harga yang murah, indomie juga memiliki beberapa keunggulan
dibandingkan dengan produk mi instan asal Taiwan, yaitu memiliki berbagai
varian rasa yang ditawarkan kepada konsumen. Dan juga banyak TKI/W asal
Indonesia yang menjadi konsumen favorit dari produk Indomie selain karena
harganya yang murah juga mereka sudah familiar dengan produk Indomie.
Tentu saja hal itu menjadi batu
sandungan bagi produk mi instan asal Taiwan, produk mereka menjadi kurang
diminati karena harganya yang mahal. Sehingga disinyalir pihak perindustrian
Taiwan mengklain telah melakukan penelitian terhadap produk Indomie, dan
menyatakan bahwa produk tersebut tidak layak konsumsi karena mengandung
beberapa bahan kimia yang dapat membahayakan bagi kesehatan.
Hal tersebut sontak dibantah oleh pihak
PT. Indofood selaku produsen Indomie. Mereka menyatakan bahwa produk mereka
telah lolos uji laboratorium dengan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan dan
menyatakan bahwa produk indomie telah diterima dengan baik oleh konsumen
Indonesia selama berpuluh-puluh tahun lamanya. Dengan melalui tahap-tahap
serangkaian tes baik itu badan kesehatan nasional maupun internasional yang
sudah memiliki standarisasi tersendiri terhadap penggunaan bahan kimia dalam
makanan, indomie dinyatakan lulus uji kelayakan untuk dikonsumsi.
Dari fakta tersebut, disinyalir
penarikan produk Indomie dari pasar dalam negeri Taiwan disinyalir karena
persaingan bisnis semata, yang mereka anggap merugikan produsen lokal.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa
tidak sedari dulu produk indomie dibahas oleh pemerintah Taiwan, atau
pemerintah melarang produk Indomie masuk pasar Taiwan?. Melainkan mengklaim
produk Indomie berbahaya untuk dikonsumsi pada saat produk tersebut sudah
menjadi produk yang diminati di Taiwan. Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa
ada persainag bisnis yang telah melanggar etika dalam berbisnis.
KESIMPULAN
Dari kasus indomie di Taiwan dapat
dilihat sebagai contoh kasus dalam etika bisnis. Dimana terjadi kasus yang
merugikan pihak perindustrian Taiwan yang produknya kalah bersaing dengan
produk dari negara lain, salah satunya adalah Indomie yang berasal dari Indonesia.
Taiwan berusaha menghentikan pergerakan produk Indomie di Taiwan, tetapi dengan
cara yang berdampak buruk bagi perdagangan Global.
SARAN
Saran bagi pihak perindustrian Taiwan
agar tidah serta merta menyatakan bahwa produk indomie berbahaya untuk dikonsumsi,
apabila ingin melindungi produsen dalam negeri, pemerintah bisa membuat
perjanjian dan kesepakatan yang lebih ketat sebelum proses ekspor-impor
dilakukan. Karena kasus tersebut berdampak besar bagi produk Indomie yang telah
dikenal oleh masyarakat Indonesia maupun warga negara lain yang negaranya
memperdagangkan Indomie asal Indonesia.
CONTOH
KASUS ETIKA BISNIS INDOMIE DI TAIWAN
Akhir-akhir ini makin banyak
dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang
mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada
pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan
ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang
mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah
dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat
larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang
berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam
Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat).
Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan
pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis
produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua supermarket
terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat
perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM
Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait
produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX
DPR, Ribka Tjiptaning, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa
(12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini
bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan
adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi
kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu
methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan
pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya
ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik
sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi
manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa
benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam
mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih
dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi
batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie
instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging,
ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan
muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius
Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan
Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan
Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan
di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di
antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie ini.
Kesimpulan :
menurut saya pemilik atau pemimpin
perusahaan ”INDOMIE” harus mengetahui dengan benar dan pasti komposisi
kandungan zat-zat yang ada dalam produk indomie tersebut. Agar tidak
menimbulkan masalah kesehatan khusus nya dapat menimbulkan penyakit kanker.
Tidak hanya untuk produk eksport saja,
tetapi produk indomie yang beredar didalam negri harus dites dahulu kadar
zat-zat yang menguntungkan maupun merugikan bagi tubuh sang konsumen.
Kalau produk indomie yang dipasarkan di dalam negri sudah
baik dan layak dikonsumsi oleh masyarakat barulah produk tersebut boleh di
pasarkan ke luar negri.
Saran :
Bagi setiap perusahaan yang menjalankana suatu usaha atau bisnis diharapkan
menerapkan suatu etika dalam perusahaannya. Karena untuk membentuk suatu
perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai
kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu
landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi
yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang
andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen.
Jangan menganggap remeh suatu etika bisnis itu karena etika tersebut sangat
penting bagi kemajuan perusahaan itu sendiri. Tanpa adanya suatu etika dalam
bisnis mungkin perusahaan tidak akan bertahan lama karena akan menghancurkan
nama baik perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu wajib bagi semua perusahaan
untuk menerapkan suatu etika bisnis dalam perusahaannya.
Khusus bagi perusahaan Telkomsel jangan menjanjikan sesuatu yang belum
terlaksana karena akan membuat para pelanggan menjadi tidak percaya lagi.
Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari
konsumen atau masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui
gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat
menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki
peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak
mentolerir tindakan yang tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi
atau jenjang karier. Perusahaan yang menjalankan ushanya dengan didukung suatu
etika bisnis akan lebih berkembang dari pada perusahaan yang tidak memiliki
suatu etika berbisnis apa-apa. Oleh karena itu suatu etika berbisnis sangat
penting dalam menjalankan suatu usaha.
ANGGI SEPTI WIDIA NINGGAR
20208141